Medan, tvOnenews.com - Polisi akhirnya menetapakan Bebas Ginting alias Bulang sebagai tersangka dalam perkara pembakaran rumah salah seorang wartawan di Karo Sumatera Utara.
Polda Sumut berhasil mengamankan 2 orang eksekutor pembakaran terhadap rumah korban ini.
Adapun 2 pelaku itu yakni, Yunus Syahputra Tarigan als Selawang, berperan sebagai yang eksekutor pembakaran menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite.
Palaku lainnya Rudi Apri Sembiring, berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai Joki sepeda motor pelaku utama.
Selain kedua diduga pelaku, juga turut mengamankan Bebas Ginting, dengan peran merencanakan dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp. 1.000.000. Motif dari Bebas Ginting dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatera Utara mengklarifikasi tersebarnya informasi yang menyebut bahwa diduga salah satu pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata Tv, Sempurna Pasaribu di Karo bernama Bebas Ginting merupakan Ketua DPD AMPI Tanah Karo.
Dalam keterangan yang disampaikan Sekretaris DPD AMPI Sumatera Utara, Gabriel Nainggolan menyatakan bahwa Bebas Ginting bukan lagi menjabat Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Karo sejak tahun 2021.
Load more