Medan, tvOnenews.com - Polisi akhirnya menetapakan Bebas Ginting alias Bulang sebagai tersangka dalam perkara pembakaran rumah salah seorang wartawan di Karo Sumatera Utara.
Polda Sumut berhasil mengamankan 2 orang eksekutor pembakaran terhadap rumah korban ini.
Adapun 2 pelaku itu yakni, Yunus Syahputra Tarigan als Selawang, berperan sebagai yang eksekutor pembakaran menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite.
Palaku lainnya Rudi Apri Sembiring, berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai Joki sepeda motor pelaku utama.
Selain kedua diduga pelaku, juga turut mengamankan Bebas Ginting, dengan peran merencanakan dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp. 1.000.000. Motif dari Bebas Ginting dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatera Utara mengklarifikasi tersebarnya informasi yang menyebut bahwa diduga salah satu pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata Tv, Sempurna Pasaribu di Karo bernama Bebas Ginting merupakan Ketua DPD AMPI Tanah Karo.
Dalam keterangan yang disampaikan Sekretaris DPD AMPI Sumatera Utara, Gabriel Nainggolan menyatakan bahwa Bebas Ginting bukan lagi menjabat Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Karo sejak tahun 2021.
"Sesuai surat ketuputusan DPD AMPI Sumut tertanggal 10 Februari 2022 telah menunjuk Robert Hendra Ginting sebagai Plt Ketua DPD AMPI Tanah Karo," sebut Gabriel pada keterangannya, Selasa (9/7/2024) siang.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AMPI Sumatera Utara juga menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban seorang wartawan dan keluarga bernama Sempurna Pasaribu.
"Dalam hal melalui keterangan pers ini kami mengklarifikasi dan meluruskan pemberitaan yang menyebut bahwa Bebas Ginting merupakan Ketua DPD AMPI Karo tetapi sudah diganti," katanya.
DPD AMPI Sumatera Utara juga mendukung penuh upaya pihak kepolisian untuk dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut yang menyebabkan wartawan Tribrata Tv, Sempurna Pasaribu bersama istri, anak dan cucunya harus meregang nyawa.
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo
"Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis.
Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT, Minggu (7/7).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu
"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.
Kemudian, dia mengatakan, RAS bersiap dengan menggunakan sepeda motor. Setelah api menyala, kedua pelaku kabur dan membuang botol bekas campuran bahan bakar minyak (BBM) sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.
"Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," kata dia.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dengan inisial RAS dan YT yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Saat ini, Polda Sumut telah memeriksa dengan total 28 saksi terkait kasus kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Pemeriksa saksi tersebut terdiri dari tiga pengelompokan yakni mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga dan saksi yang melihat saat peristiwa.
Saat ini, penyidik terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait kasus kebakaran rumah wartawan tersebut.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari. (ebs)
Load more