Surakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pekerja mengenai pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama program Jaminan Hari Tua (JHT).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan bahwa JHT adalah program yang diselenggarakan berdasarkan prinsip tabungan wajib.
Tujuan program JHT tidak lain adalah untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Wamenaker Afriansyah Noor dalam acara Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja di Hari Tua dan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah, Kamis (11/7/2024) di Surakarta, Jawa Tengah.
"Program JHT ini ramah terhadap lanjut usia, dan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun," kata Wamenaker dalam keterangan resmi.
Foto: Wamenaker RI dalam agenda sosialisasi di Solo. (Dok. Biro Humas Kemnaker)
Wakil dari Menaker Ida Fauziyah tersebut menekankan pentingnya menjadi peserta program JHT. Mengingat pada tahun 2050 usia harapan hidup orang Indonesia mencapai 76,56 tahun, dan diperkiran Indonesia akan mengalami aging population (populasi lansia berusia lebih dari 60 tahun) lebih dari 20 persen pada 2045.
Load more