Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM memberikan kritik keras terhadap kinerja Polda Jabar yang tidak kunjung mampu mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky meski sudah 8 tahun berlalu.
Sebelumnya, Pegi Setiawan sudah dinyatakan terbebas dari tuduhan tersangka kasus Vina dan Eky dari putusan sidang praperadilan.
Di dalam sidang praperadilan Senin (8/7/2024) lalu, hakim memutus bahwa status tersangka atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Meski demikian, jika suatu saat Polda Jabar berhasil menemukan bukti yang lebih kuat terkait keterlibatan Pegi Setiawan, maka pria tersebut bisa saja jadi tersangka kembali.
Terkait hal tersebut, pengacara Pegi Setiawan yakin bahwa kliennya tidak akan dijadikan tersangka kembali.
Sebab, kasus pembunuhan Vina ini sudah berjalan selama 8 tahun dan Polda Jabar belum berhasil menangkap seluruh pelakunya.
Menurut Toni, Polda Jabar tidak memiliki niat yang kuat untuk mencari pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Load more