"Namun, polisi jangan berkecil hati. Kami melihat ini menjadi bagian dari koreksi kepada penyidik Polda Jabar yang menangani kasus ini," sambung Edi.
Menurut Edi, sangat mungkin kasus ini tetap diusut dan ditangani dari awal sehingga sejumlah pihak yang pernah diperiksa bisa dipanggil kembali termasuk Pegi Setiawan apabila ditemukan ada bukti baru.
"Proses hukum masih jalan. Kasus ini masih terbuka lebar untuk disidik kembali dari awal," katanya.
Dia mengatakan hakim praperadilan lebih mempersoalkan prosedur penyidik dalam menetapkan tersangka.
Sedangkan, pokok perkara belum disentuh. (ant/nsi)
Load more