Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyebut putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky bukan akhir pengungkapan kasus itu.
"Kasusnya belum selesai. Pengungkapan kasus ini tetap jadi tanggung jawab Polri agar kematian Vina dan Eky terungkap dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).
Dia mengatakan sebelum semua pelaku ditangkap dan diproses secara hukum kasus ini belum berakhir dan tetap harus jadi prioritas kepolisian.
"Kewajiban aparat penegak hukum untuk mengungkapnya sampai tuntas. Proses hukum tidak boleh dihentikan," ujarnya.
Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses agar mendapat hukuman atas perbuatannya.
"Kasihan pihak keluarga Vina dan Eky bila ada pelaku masih berkeliaran bebas," terang dia.
"Namun, polisi jangan berkecil hati. Kami melihat ini menjadi bagian dari koreksi kepada penyidik Polda Jabar yang menangani kasus ini," sambung Edi.
Menurut Edi, sangat mungkin kasus ini tetap diusut dan ditangani dari awal sehingga sejumlah pihak yang pernah diperiksa bisa dipanggil kembali termasuk Pegi Setiawan apabila ditemukan ada bukti baru.
"Proses hukum masih jalan. Kasus ini masih terbuka lebar untuk disidik kembali dari awal," katanya.
Dia mengatakan hakim praperadilan lebih mempersoalkan prosedur penyidik dalam menetapkan tersangka.
Sedangkan, pokok perkara belum disentuh. (ant/nsi)
Load more