"Kalau tim pencari fakta ini yang tidak tahu apa-apa mengenai kejadian di lapangan terus mencari fakta, apa yang diharapkan dari mereka itu, bisa Oh faktanya begini kan tidak, enggak bisa mengatakan dia oh ini bukan ini yang bunuh, pasti enggak akan mungkin tercapai itu," ujar Aryanto.
Namun, jika tim pencari fakta dibentuk untuk membuat tentram rakyat agar tidak ada yang menuduh dan lainnya, Aryanto pun tidak menolak.
"Tetapi bagi saya ya tim pencari fakta itu bukan suatu kunci untuk mencari apa klarifikasi daripada kejadian ini," ujar Aryanto.
Aryanto menambahkan, meskipun tim pencari fakta itu terdiri dari para ahli yang turun ke lapangan, tetap saja menurut Aryanto mereka tidak punya pengalaman dalam mengungkap suatu kasus.
"Pasti enggak punya alat, enggak punya dan kemudian nanti keabsahan daripada kewenangan dia untuk menggunakan alat-alat itu kan enggak punya kalau hukumnya mengambil barang bukti salah saja sudah enggak sah," ujar Aryanto.
Sebelumnya, kasus Vina dan Eky telah memasuki babak baru usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin (8/7).
Load more