Jakarta, tvOnenews.com - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial dieksekusi hukuman cambuk setelah ketahuan mesum dengan teman kencannya.
Sang oknum polisi berinisial IR (44) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (11/7/2024).
Sebab, oknum perwira polisi itu kedapatan mesum dengan teman kencannya yang berinisial Ai (31).
Sang teman kencan juga tak luput dari hukum cambuk.
Keduanya terbukti melakukan jarimah khalwat dan melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Maulijar membenarkan salah satu yang dicambuk tersebut merupakan oknum polisi karena kasus khalwat.
“Ya benar (oknum anggota polisi berinisial IR dicambuk),” ujar Maulijar saat dikonfirmasi.
Load more