Hukuman itu sudah berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho untuk melaksanakan eksekusi cambuk di depan umum, yaitu di Halaman Masjid Al Munawarah, Aceh Besar.
“IR dan AI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Khalwat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing dikenakan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 10 kali cambuk,” katanya.
Sebelumnya, IR dan Ai tertangkap saat petugas melakukan razia khalwat di Kabupaten Aceh Besar pada Maret 2024 lalu.
Keduanya diamankan dari Desa Lamting, Kecamatan Kuta Baro. Pasangan ini sempat hendak dicambuk pada Jumat, 7 Juni 2024 lalu.
Namun keduanya beralasan sakit, sehingga jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menunda mengeksekusi keduanya.
Akhirnya, eksekusi baru terlaksana pada Kamis, 11 Juli 2024.(muu)
Load more