Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap 29 pelaku judi online di Jakarta Barat selama periode 8-11 Juni 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa 29 pelaku itu terdiri dari sebagian adalah pemain judi online dan sebagian lainnya berperan memasarkan judi tersebut.
"17 orang selaku pemain judi 'online' dan 12 orang selaku 'telemarketing'," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat (12/7).
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan tersebut, antara lain puluhan telepon seluler atau handphone hingga seperangkat komputer yang digunakan untuk judi online.
"Dengan rincian 30 unit telepon seluler, enam unit CPU (perangkat komputer), kemudian enam unit monitor, tujuh unit keyboard dan enam buah mouse," kata Syahduddi.
Selain itu, dari para "telemarketing" judi online, polisi juga menyita sejumlah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut.
"13 kartu ATM dan satu unit 'airsoft gun'," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Syahduddi. (ant/dpi)
Load more