Andika menambahkan bahwa para pelaku menganiaya korban di dua lokasi yang berbeda.
Setelah dianiaya, korban kemudian dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi terluka.
Ia menjelaskan keluarga korban sempat membawa korban ke sebuah klinik kesehatan untuk pengobatan, namun, ditolak akibat kondisinya yang harus dirujuk ke rumah sakit.
"Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di otak," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan seseorang. (ant/dpi)
Load more