Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap nilai perputaran uang hasil judi online yang dilakukan Selebriti Instagram (selebgram) rekrutan sindikat judi online di Jakarta Barat.
"Kalau untuk yang selebgram dengan para pemain ini, tadi kurang lebih, dari hasil rekap oleh penyidik kurang lebih Rp30 miliar perputaran uangnya," kata Kombes Polisi M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (12/7).
Syahduddi mengungkapkan bahwa dari 29 orang yang ditangkap polisi sejak 8 Juni hingga 11 Juli 2024, terdapat 12 orang yang berperan di bidang pemasaran (telemarketing) sekaligus selebgram.
"Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai 'telemarketing'.
'Telemarketing' ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebram yang memasarkan situs judi 'online' melalui media sosial," kata Syahduddi.
Meskipun tidak merinci identitas para selebgram tersebut, Syahduddi mengatakan bahwa jumlah pengikut mereka cukup banyak.
"Pengikut dari pada selebram ini, yang telah memiliki 'follower' yang lumayan banyak," kata Syahduddi.
Selain selebgram, beberapa peran khusus dari 29 pelaku judi online yang ditangkap juga bervariasi.
"Ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada juga yang memiliki kemampuan untuk masuk ke beberapa situs-situs pemerintah maupun situs-situs pendidikan," ujar Syahduddi.
Selain itu, ada yang berperan sebagai penampung uang hasil bisnis gelap tersebut. Ada juga yang berperan untuk membangun komunikasi dengan jaringan judi online di Kamboja.
"Ada juga yang berperan sebagai penampung rekening, ada juga yang berperan berkomunikasi langsung dengan jaringan judi 'online' di Kamboja," kata Syahduddi.
Adapun sindikat judi online yang diungkap polisi itu telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.
Peretasan itu dilakukan sindikat judi online bersangkutan dengan "defacing", yakni menambah atau menggunakan subdomain website (laman) yang diretas sehingga bisa disewakan kepada bandar-bandar judi "online" di Kamboja.
Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan "defacing".
"Dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan URL (Uniform Resource Locator) go.id dan 355 website dengan URL berupa ac.id," kata Syahduddi. (ant/dpi)
Load more