Jakarta, tvOnenews.com - KPK kembali lagi melakukan penggeledahan di Jawa Timur terkait dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
"Serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Samapang, dan Kabupaten Sumenep," lanjutnya.
Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan yang senilai Rp 380 juta. Selain itu, sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara tersebut turut disita.
"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen-dokumen lain," imbuhnya.
Kemudian, Tessa belum bisa menyampaikan berapa nilai suap dalam perkara tersebut. Dirinya juga mengatakan kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
Load more