Jakarta, tvOnenews.com - Bekalangan ini ramai dibicangkan soal uang ganti rugi Pegi Setiawan dari Polda Jabar. Bahkan, eks Kapolda Jabar juga ikut berkomentar soal itu.
Namun untuk dikehatui sebelumnya, Pegi dan Kuasa Hukumnya memang berencana untuk meminta ganti rugi pada Polda Jabar.
Hal ini tak lain karena Pegi Setiawan alami kerugian pada saat dibekuk Polda Jabar dan mendekam di penjara, hingga nama baiknya juga tercoreng.
Akan tetapi, sebelum melakukan gugatan itu, Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan megingatkan sesuatu kepada kuasa hukum Pegi.
Ia katakan, jika pihak Pegi Setiawan ingin rehabilitasi dan minta ganti kerugian ada satu hal yang harus dipastikan mereka.
Anton juga menjelaskan, bahwa Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya harus memastikan surat SP3 atau surat penghentian penyidikan didapatkan.
“Apabila memang sekarang mau rehabilitasi dan ganti kerugian pastikan surat SP3nya itu didapatkan karena dalam praperadilan ganti kerugian dan rehabilitasi itu ada dasarnya penghentian penyidikan,” kata Anton seperti yang dikutip dari YouTube Kompas TV pada Jumat, (12/7/2024).
Bahkan dia juga mengingatkan pihak Pegi Setiawan bahwa gugatan ganti rugi hanya berlaku 14 hari setelah surat SP3 keluar.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa besaran ganti rugi materil akan diganti negara sesuai kategori berikut
Jika hanya pemberhentian penyidikan Pegi Setiawan akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 500 ribu–Rp 100 juta.
Jika korban salah tangkap mengalami luka berat negara harus ganti rugi sebesar Rp 25 juta- Rp 300 juta.
Sementara, jika menimbulkan kematian akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 50 juta hingga Rp 600 juta.
Anton sebagai mantan Kapolda Jabar minta maaf kepada Kapolda Jabar, karena kelalaian dari anak buahnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu, Anton baru menjabat sebagai Kapolda Jabar pada Desember 2016, namun kasus Vina Cirebon ini sudah P 21. (aag)
Load more