Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini membongkar peran mengerikan 7 (tujuh) pelaku sindikat judi online di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).
Para pelaku masing-masing berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19), dan MHP (41).
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menjelaskan, ketujuh orang itu punya peran berbeda.
Mereka bekerja sama untuk meraup untung dari meretas website dan membuat orang main judi online.
"Yang pertama atas nama AE, umur 39 tahun, beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Yang bersangkutan berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online dari kelompok ini," ujar Kombes Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).
"Kemudian yang kedua atas nama FAF, umur 26 tahun, beralamat di Kelurahan manggis ranting, Kecamatan Mandiangin Koyo Selayan. Yang bersangkutan berperan sebagai peretas. Peretas situs-situs yang nantinya akan dimasukan alamat ataupun link perjudian online tersebut," ucapnya.
Tersangka YGP berperan sebagai peretas. Dia membantu tersangka FAF meretas situs pemerintah dan instansi Pendidikan.
Peran yang sama kata dia, diemban FA yang juga berperan sebagai peretas.
Bahkan, Syahduddi mengatakan tersangka GF dan FAP juga masing-masing berperan sebagai peretas.
Sementara, tersangka MHP berperan sebagai pemilik rekening untuk menampung hasil perjudian online.
"Dan yang ketujuh adalah atas nama MHP, umur 41 tahun, alamat di Kecamatan Kalideres, kota Jakarta Barat. yang bersangkutan berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online," bebernya.
- Total Transaksi Judi Online Sindikat Jakbar
Polisi mencatat total transaksi oleh sindikat judi online tersebut dalam tiga bulan terakhirnya mencapai Rp 170 miliar.
"Dalam periode tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170 miliar," beber Syahduddi.
Sebanyak tujuh orang tersangka melancarkan aksinya untuk meraup uang tersebut dengan cara mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan websitenya lemah.
Aksi sindikat ini juga terhubung dengan kelompok judi online di Kamboja.
"Ketika itu sudah berhasil dilakukan (peretasan), maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja. Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp 3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan," pungkasnya. (aag)
Load more