Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini ramai soal pernyataan Pakar Hukum yang menyebutkan Pegi Setiawan masih berpeluang jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di media massa dan medsos.
Sontak, omongan pakar hukum tersebut langsung dipatahkan oleh pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.
Kata Toni RM, pihaknya sama sekali tidak mengkhawatirkan soal pendapat atau kemungkinan pakar hukum terkait Pegi Setiawan yang bisa saja kembali menjadi tersangka kasus Vina.
Pasalnya kasus Vina ini diakui oleh Toni RM memang masih belum selesai sehingga masih harus diusut tuntas.
Apalagi masih ada juga korban yang belum mendapat keadilan sepenuhnya lantaran pelaku dalam kasus Vina belum ditemukan.
Bahkan yang jelas, kata Toni, pihaknya membela dan memperjuangkan kebebasan Pegi Setiawan karena yakin pria tersebut bukanlah pelaku kasus Vina.
Sebab faktanya, Pegi Setiawan pada tahun 2016 tidak ada di lokasi kejadian kasus Vina yang disebut terjadi di Cirebon.
Pada tahun tersebut, Pegi Setiawan justru berada di Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan.
"Kami tidak khawatir dengan berbagai kemungkinan yang disampaikan para pakar hukum (yang mengatakan Pegi Setiawan masih berpeluang jadi tersangka kasus Vina kembali)," beber Toni RM, di YouTube tvOneNews pada Jumat, 12 Juli 2024.
"Karena memang masih ada korban dan memang kasus Vina ini belum tuntas. Hanya saja kepentingan kami membela Pegi Setiawan ini dasarnya karena Pegi Setiawan itu tidak ada di lokasi pada saat kejadian," sambungnya.
"Sehingga kami berjuang untuk membuktikan itu walaupun masih hanya pada tahap praperadilan," jelas Toni RM kembali.
Untuk diketahui, sebelumnya salah satu pakar hukum yang menyebut soal kemungkinan Pegi Setiawan bisa ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina kembali adalah Prof. Hibnu Nugroho.
Menurut Hibnu Nugroho, kemungkinan tersebut bisa saja terjadi karena konsep bebasnya Pegi Setiawan ini hanya bebas dari status tersangka.
Sebab penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan, berdasarkan hasil putusan praperadilan dinyatakan tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur. (aag)
Load more