Bandung,tvOnenews.com - Akun media sosial Instagram Polda Jabar menjadi sorotan sejak bergulir kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky pada akhir Mei 2024 lalu.
Akhir-akhir ini Polda Jabar disorot kembali oleh pengguna media sosial Instagram perihal kemenangan kubu Pegi Setiawan di sidang praperadilan dengan dinyatakan salah tangkap dalam perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu.
Netizen mempertanyakan Polda Jabar terkait permintaan maaf kepada Pegi Setiawan yang saat ini belum dilontarkan secara langsung oleh pihak kepolisian Jabar tersebut.
Komentar pun beragam di akun Polda Jabar tersebut mulai dari mengaitkan penyiksaan yang dialami Pegi Setiawan hingga mempertanyakan keberadaan Aep saksi kunci pembunuhan Vina.
"Dengar cerita Pegi disiksa selama di tahanan bikin air mata menetes. Semoga penyidik yang menyiksa Pegi keluarga dan karirnya hancur ya," tulis akun A*es_A*dro*es*a di kolom komentar Polda Jabar dikutip pada Sabtu (13/7/2024).
Di sisi lain, netizen juga menanyakan keberadaan saksi Aep yang hingga kini belum tampak kembali muncul ke depan publik.
Pegi Setiawan usai dibebaskan dari Polda Jabar. Dok: Rubby Jovan-Antara
"Dengar cerita bapaknya Aep di podcast-nya Kang Dedy Mulyadi katanya Aep ada di Polda Jabar. Ada maksud apalagi nih kepolisian? Kok Aep diumpetin?," tanya pemilik akun Li*her*ani*0*8 di kolom komentar Polda Jabar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Polda Jabar.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024) lalu.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," pungkasnya. (iah/nsi)
Load more