Ia mengaku belum mengetahui keempat narapidana tersebut bakal berada di Rutan Kebonwaru sampai kapan.
Suparman mengatakan keberadaan mereka dalam kaitannya dengan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kemungkinan (untuk penyelidikan) kalau sudah cukup dikembalikan. Tidak selamanya di sini," ujar dia.
Suparman melanjutkan pihaknya memfasilitasi bagi para kuasa hukum atau keluarga yang ingin membesuk mereka.
Namun, terkait Peninjauan Kembali (PK) yang akan dilakukan terpidana diserahkan kepada masing-masing kuasa hukum.
Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Rubianto membenarkan saat ini 7 terpidana kasus Vina dan Eky masih di Bandung dan belum dipulangkan ke Cirebon.
"Masih di Bandung. Kita belum ada informasi lagi dari Polda apakah masih diperlukan penyidikan dari para terpidana apa sudah selesai. Nanti kita infokan kalau dikembalikan ke Cirebon," ungkapnya. (cep/nsi)
Load more