Bandung, tvOnenews.com - Asep Kusnadi ayah dari Rifaldi terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 2016 Silam bertemu dengan anaknya Rifaldi di Rutan Kebon Waru, Kamis (11/7/2024).
Asep didampingi kuasa hukum menjenguk Rifaldi di tahanan.
"Sudah lama gak bertemu, kangen ini bawa makanan, pakaian tadi ngobrol ngobrol sama Rifaldi sekalian nyerahin kuasa ke kuasa hukum untuk pengajuan PK, mudahan-mudahan anak saya bebas," kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).
Sementara itu, menurut Sindy Sembiring selaku kuasa hukum Rivaldi salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina mengatakan, pihaknya akan melakukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan Cirebon.
Menurutnya, klien tidak bersalah atas kasus pembunuhan Vina pada 2016.
Hal itu didasari dengan bahwa kliennya tidak mengenal atau satu kampung dengan para tersangka lain.
Terlebih, pihaknya baru sekarang dapat mengunjungi kliennya saat di rutan kebonwaru.
Sebab, saat mau mengunjungi kliennya harus melakukan beberapa prosedur ya diantaranya harus lapor ke Polda terlebih dahulu.
“Kunjungan ke Rifaldi hari ini, kami diperbolehkan tidak seperti sebelumnya masih dihalangi, harus melapor ke polda dan segala macem. Hari ini kami mengunjungi untuk meminta surat kuasa pengajuan PK,” katanya.
“Adanya putusan dari pegi, itu momentum tepat. Termasuk Rifaldi itu juga tidak tergabung atau satu kampung dengan tersangka lainnya,” sambungnya.
Sindy menjelaskan pihaknya berencana akan mengajukan PK ke pengadilan Cirebon minggu depan karena saat ini pihaknya baru menandatangani Surat Kuasa.
“Untuk pengajuan PK minggu depan. Tapi saat ini kita baru menandatangani surat kuasa,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.
Mendengar hal tersebut, isak tangis keluarga dan kerabat Pegi Setiawan pecah di PN Bandung.
Keluarga Pegi, yakni Ayah, ibu dan adiknya terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.
Mereka terlihat berpelukan bersama setelah mengetahui Pegi Setiawan akan segera bebas dari tahanan.
"Alhamdulillah keputusan ini sesuai, terima kasih untuk hakim dan terima kasih atas semua dukungannya," ucap Kartini, ibunda Pegi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dia juga puas dengan hasil praperadilan yang dibacakan hakim atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi.
"Terima kasih banget atas dukungan masyarakat Indonesia, puas dengan hasil praperadilan," tegasnya.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM juga sudah meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi.
Adapun dua ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril.
"Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil," kata Toni, ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dijelaskan Toni, sebagai kuli bangunan Pegi Setiawan memiliki pemasukan setiap bulannya.
Misalnya gaji sebulan adalah Rp3 juta, maka kerugian selama ditahan tiga bulan akan ditambahkan dan dituntut oleh pihak Pegi Setiawan.
Menurut Toni, masalah kerugian materil ini bukan berkaitan dengan besar kecilnya.
Namun, jika memang prosedur penetapan tersangka mengalami kesalahan, maka pihak kepolisian harus dikenai sanksi.
"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.
Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.
"Tentu karena malu dituduh dan sebagainya itu (jumlah kerugiannya) tidak terbatas," kata dia.
"Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun," sambung Toni.(cep/lkf)
Load more