Hal itu diungkapkan Polda Jabar sesaat setelah sidang praperadilan berakhir dan dimenangkan pihak pemohon.
"Kalau ke kami, sebagai tim kuasa hukum mereka mengatakan pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang ke kami, minta maaf karena ini ternyata salah tangkap," kata Sugianti.
Ia menegaskan, pihak penyidik mengatakan bahwa memang ada salah tangkap dari polisi yang merugikan kliennya.
Sehingga, saat ini pihak pria kuli bangunan itu telah menerima dan memaafkan semua hal yang terjadi padanya.
Sugianti menegaskan, bahwa dirinya sejak awal tak pernah memusuhi Polda Jabar terkait penetapan status tersangka kasus Vina atas nama kliennya.
Namun, sebagai pihak yang bekerja untuk mencari keadilan, ia berharap agar polisi tidak asal menentukan seorang menjadi tersangka.
"Memang kita juga dari awal tidak bermusuhan dengan pihak Polda, hanya ingin mengungkap kebenaran dan ingin penyidik itu di mana pun, baik di Polda Jabar ataupun polda yang lain untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedurnya, jadi tidak boleh disalahgunakan," tegas Sugianti.
Load more