Jakarta, tvOnenews.com - Korban salah tangkap kasus Vina, Pegi Setiawan mengungkapkan Polda Jabar ternyata sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf langsung kepadanya.
Setelah memenangkan sidang praperadilan, Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas dari tuduhan tersangka kasus pembunuhan Vina.
Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan tersebut menyatakan penetapan status tersangka kasus Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sesuai dengan prosedur.
Pada malam hari setelah sidang praperadilan selesai, Pegi Setiawan akhirnya bisa bebas keluar dari jeruji besi di Mapolda Jabar.
Terungkap di hari terakhir Pegi Setiawan berada di penjara, dirinya sempat menerima permintaan maaf dari pihak Polda Jabar.
"Ada minta maaf sama saya, sama Ibu, itu di hari terakhir," kata Pegi Setiawan, di dalam podcast salah satu televisi swasta, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Selain itu, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengungkapkan Polda Jabar juga sudah meminta maaf kepadanya dan pengacara pembela lainnya.
Hal itu diungkapkan Polda Jabar sesaat setelah sidang praperadilan berakhir dan dimenangkan pihak pemohon.
"Kalau ke kami, sebagai tim kuasa hukum mereka mengatakan pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang ke kami, minta maaf karena ini ternyata salah tangkap," kata Sugianti.
Ia menegaskan, pihak penyidik mengatakan bahwa memang ada salah tangkap dari polisi yang merugikan kliennya.
Sehingga, saat ini pihak pria kuli bangunan itu telah menerima dan memaafkan semua hal yang terjadi padanya.
Sugianti menegaskan, bahwa dirinya sejak awal tak pernah memusuhi Polda Jabar terkait penetapan status tersangka kasus Vina atas nama kliennya.
Namun, sebagai pihak yang bekerja untuk mencari keadilan, ia berharap agar polisi tidak asal menentukan seorang menjadi tersangka.
"Memang kita juga dari awal tidak bermusuhan dengan pihak Polda, hanya ingin mengungkap kebenaran dan ingin penyidik itu di mana pun, baik di Polda Jabar ataupun polda yang lain untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedurnya, jadi tidak boleh disalahgunakan," tegas Sugianti.
Lebih lanjut, ia berharap ke depannya pihak polisi akan semakin berhati-hati dalam mengungkap sebuah kasus. (iwh)
Load more