"Jadi, setelah si pemilik akun ini menyebarkan berkembang ke yang lain-lain. Yang jelas kalau tidak ada api gak mungkin kan terbakar," katanya.
Dia mengungkap, sebagai pemerhati medaos punya tanggung jawab moral saat melihat adanya konten-konten negatif tersebar di medsos.
Apalagi, konten tersebut sangat tak pantas dan mengandung unsur pornografi. Dia meminta polisi segera menindak akun itu.
"Jangan sampai berkembang luas sehingga akan merusak mental bangsa kita. Kami sebagai pemerhati media sosial sangat miris melihat kejadian ini," ujar dia.
Dalam membuat laporan, Feriyawansyah menyerahkan bukti-bukti berupa flashdisk berisi cuplikan video yang disebarkan oleh akun tersebut. Kemudian juga tangkapan layar berupa potongan-potongan gambar yang menampilkan beberapa adegan di video.
Dirinya menambahkan, terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik. Terlapor diduga melanggar Pasal 27 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Lengkap bukti-buktinya kami serahkan," (raa)
Load more