Jakarta, tvOnenews.com - Partai Demokrat DKI Jakarta resmi melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta.
"Demokrat Jakarta mengambil keputusan tegas dengan melaporkan Plt. Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara kepada DKPP untuk diperiksa dan diadili serta dijatuhkan sanksi tegas agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal serupa," ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu berharap penyelenggara Pemilu dapat bekerja secara professional dan penuh tanggung jawab dalam mengawal suara rakyat.
Menurutnya, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara Pemilu bekerja secara professional dan penuh tanggung jawab.
"Kami sangat bersyukur atas kemenangan ini dan saya sampaikan terima kasih untuk seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat DKI Jakarta yang telah berjuang keras tanpa mengenal lelah dalam mengembalikan suara konstituen yang telah memilih anggota DPRD dari Partai Demokrat khususnya di dapil 2 Kecamatan Cilincing," kata Mujiyono.
Diketahui, putusan PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada 233 TPS Dapil 2 PPK Cilincing sesuai formulir C Hasil.
Dari rekapitulasi suara ulang tersebut, calon anggota legislatif Partai Demokrat, Neneng Hasanah berhak menduduki kembali kursi DPRD DKI Jakarta.
Dalam hal ini, Mujiyono telah memberikan kuasa Yunus Adhi Prabowo, Ronald Anthony Sirait dan Yusuf Berlin selaku Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat DKI Jakarta untuk melaporkan Plt. Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara ke DKPP.
"Alhamdulillah, laporan atau pengaduan ke DKPP telah diterima dengan Nomor : 395/01/-11/Set-02/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024," ujar Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo.
Sebelum melaporkan KPU Jakarta ke DKPP, kata Yunus Adhi, Partai Demokrat telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan PPK Cilincing, KPU Kota Jakarta Utara sesuai putusan Bawaslu DKI Jakarta Utara yang menyatakan KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Kemudian, ungkap Yunus Adhi, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Jakarka Utara untuk melaksanakan Rekapitulasi Suara Ulang pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Keputusan MK ini sesuai nomor perkara : 9-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang telah diputus pada tanggal 10 Juni 2024 lalu.
"Akhirnya, berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta No, 68 tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta No.33 tahun 2024 dapat dibuktikan memenangkan caleg Partai Demokrat Neneng Hasanah untuk menduduki kursi ke 9 dari dapil 2 DKI Jakarta," tuturnya.
Senada dengannya, kuasa hukum Partai Demokrat DKI Jakarta, Ronald Anthony Sirait mengatakan tujuan laporan ke DKPP ini sebagai bentuk tanggung jawab moril untuk memberikan efek jerah bagi para penyelenggara pemilu agar tetap bekerja secara professional dan penuh tanggung jawab.
Pihaknya berharap, penyelenggara pemilu tetap menjaga dan menjunjung tinggi kode etik dengan bertindak jujur, adil dan transparan. (agr/dpi)
Load more