"Jumlah ini cukup besar, kita tidak tahu jika masih ada yang lain selain dari temuan hasil pengawasan pkd dan panwas kecamatan" terangnya.
Wahyu menerangkan setelah proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Luwu, akhirnya diketahui jika jumlah dpk atau pemilih yang tidak masuk dalam DPT terdapat 4.000 lebih pemilih.
Sebagai antisipasi agar hal ini tidak terulang maka Bawaslu Kabupaten Luwu telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Luwu.
Salah satu isinya agar KPU Kabupaten Luwu beserta jajarannya memasukkan seluruh dpk pada Pemilu 2024 ke dalam daftar pemilih.
Selain proses coklit dilakukan dengan penuh ketelitian dan tetap berpedoman pada aturan.
"Kami sudah menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Luwu, harapannya agar dpk yang berjumlah besar ini masuk dalam daftar pemilih pada pemuktahiran daftar pemilih Pilkada 2024. Selain itu agar kejadian serupa tidak lagi terulang lagi," ucapnya.(ant/lgn)
Load more