Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota KPU DKI Jakarta diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024 di Dapil 10 Jakarta.
Hal ini disampaikan Saiful, kuasa hukum salah satu masyarakat yang melaporkan anggota KPU DKI Jakarta yang diduga menerima gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal ini Direktur Haidar Alwi Institut (HAI), Samdri Rumanama meminta agar KPK untuk bergerak cepat soal aduan masyarakat tersebut.
"Saya mendesak KPK agar segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, sebagai wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi dan gratifikasi," kata Samdri dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (13/6/2024).
Samdri mengatakan jika KPK lamban merespons laporan masyarakat bisa berdampak preseden buruk terkait kinerjanya.
Pasalnya, jelas aduan masyarakat karena temuan mereka dilapangan bahwa komisoner KPU memanfaatkan kuasa jabatan untuk melakukan transaksi politik.
"Kok KPK lamban dalam bergerak padahal dalam laporan dan aduan masyarakat oknum tersebut sudah jelas identitasnya," kata Samdri.
Load more