Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Ahong dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, lanjut Partogi, pihaknya masih memburu penyuplai sabu kepada Ahong.
Partogi pun mengimbau masyarakat tidak terlibat narkoba karena polisi akan menindak tegas pengguna maupun pengedar barang haram tersebut. (ant/dpi)
Load more