Jakarta, tvOnenews.com - Polisi Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin menangkap seorang pegawai swasta berinisial SR alias Ahong (25) karena memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, tersangka Ahong (25) merupakan warga Jalan Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
"Saat ini, kami sudah periksa tersangka guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mengedarkan sabu-sabu," ucap Ipda Partogi Hutahaean, Sabtu (13/7).
Partogi menjelaskan, Ahong sudah menjadi target operasi, karena kerap terlibat transaksi narkoba.
Petugas Polsek Banjarmasin Timur membekuk Ahong beserta 10 paket sabu-sabu di rumahnya pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WITA.
"Sebanyak 10 paket sabu-sabu siap edar itu ditemukan anggota yang melakukan penggeledahan tersimpan bawah kulkas di rumah Ahong," ujar Partogi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Ahong dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, lanjut Partogi, pihaknya masih memburu penyuplai sabu kepada Ahong.
Partogi pun mengimbau masyarakat tidak terlibat narkoba karena polisi akan menindak tegas pengguna maupun pengedar barang haram tersebut. (ant/dpi)
Load more