"Saya akan menunjuk Pak Hamid Basyaid sebagai lawyer untuk mengajukan class action terhadap peraturan negara yang tidak boleh disita," ujarnya.
"Saya kepingin melakukan coba class action. Karena kalau warga negara utang kepada negara tidak dibayar bisa disita jaminan, bisa dibekukan (asetnya). Saya mau coba class action saya mau coba yang tidak boleh barang-barang negara disita saya coba," sambungnya.
Sementara itu, Hamid mengatakan, dirinya akan melakukan uji Judical Review atau JR terkait dengan kasus hutang negara kepada warga.
Selain JR, lanjut Hamid, Jusuf Hamka akan mempertimbangkan untuk melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan hal ini.
"Iya, mau ke KPK juga. Karena ada info dari KPK bahwa itu sudah, sudah memenuhi kualifikasi merugikan keuangan negara," tandasnya. (aha/muu)
Load more