Jakarta, tvOnenews.com - Mantan tersangka, Pegi Setiawan ternyata pernah memiliki hubungan dengan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman.
Hal itu diungkapkan pengacara Pegi Setiawan, Sugianti saat berbincang dengan tvOne terkait respons peninjauan kembali atau PK yang diajukan Saka Tatal.
Menurut Sugianti, Pegi Setiawan dan Saka Tatal tidak memiliki kedekatan apa pun, bahkan tidak saling mengenal.
Namun, dia membenarkan bahwa Pegi Setiawan mengenal Sudirman, salah satu terpidana hukuman seumur hidup kasus Vina Cirebon.
"Mereka (Pegi dan Sudirman) teman satu SD dulu," kata Sugianti, Sabtu (13/7/2024).
Meski demikian, Sugianti menyebutkan bahwa Pegi dan Sudirman hanya mengenal waktu kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
Menurutnya, seusai tamat SD, Pegi Setiawan tidak pernah bertemu atau menjalin komunikasi dengan Sudirman.
Sugianti melanjutkan tidak ada hubungan apa pun antara Pegi dengan Sudirman, seusai tamat SD.
Bahkan, dia menyebutkan baik Pegi dan Sudirman tidak pernah menjalin komunikasi melalui media sosial (medsos).
"Sejak saat itu hanya teman waktu SD saja," tambahnya.
Sementara itu, Pegi Setiawan mengaku siap menjadi saksi jika dibutuhkan para terpidana kasus pembunuhan Vina.
Pegi mengatakan jika hal tersebut memungkinkan, dirinya tidak keberatan memberikan keterangan pada sidang PK tersebut.
"Kalau perihal itu, saya pribadi kalau misal memang dibutuhkan, saya akan bicara dengan apa yang saya tahu," kata Pegi Setiawan.
Saka Tatal Melawan
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 lalu dijadwalkan akan digelar pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Hal ini diungkapkan oleh Titin Prialianti pengacara Saka Tatal. Dia menyebut pendaftaran gugatan PK Saka Tatal sudah didaftarkan sejak Senin (8/7/2024).
"Sebenarnya Saka Tatal sudah kita daftarkan pada tanggal 8 untuk PK. Sidangnya tanggal 24 (Juli)," katanya, Sabtu (13/7/2024).
Titin menyebut ada empat novum atau bukti baru yang akan diberikan untuk kebutuhan sidang PK Saka Tatal.
Salah satu buktinya, yakni putusan bebas dari hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan.
Adapun novum baru lainnya yang dimilikinya itu diberikan oleh seseorang saat Film Vina: Sebelum 7 Hari viral.
Meski begitu, Titin enggan untuk menjelaskan sosok yang memberikan novum baru tersebut.
"Sebetulnya ketika film Vina ramai ada orang yang memberikan dan saat itu komunikasinya begini, 'Saya nyari orang yang tepat untuk membongkar ini. Apa sih yang sebenarnya terjadi?'," ungkap dia.
Titin yakin bukti baru itu bukanlah bukti yang direkayasa dan dapat dipergunakan untuk sidang PK Saka Tatal nanti. (lgn)
Load more