Jakarta, tvOnenews.com - Kejanggalan baru kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon mencuat kembali.
Hal ini disampaikan oleh eks Komisioner LPSK, Edwin Partogi yang menganalisis dari barang bukti.
Bahkan, dia akui dirinya elah melakukan penelusuran dalam mengungkap kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.
Selain itu dia juga mecurigai sejak awal penetapan terpidana yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina Cirebon.
“Anggaplah anak-anak ini melakukan pembunuhan, kenapa mereka telah melakukan itu tapi enggak kabur?” ujar Edwin seperti yang dikutip dari YouTube Tribun MedanTV, Minggu (14/7/2024).
Kemudian, Edwin juga merasa janggal dengan tuduhan yang dijatuhkan kepada para terpidana yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Lalu, ia pun membaca berkas-berkas untuk mencari bukti yang memenuhi perkara tersebut, tetapi tidak ditemukan bukti 8 orang itu pelaku kejahatan.
“Jadi bahwa peristiwa pembunuhan berencana dan rudapaksa itu saya rasa nol alat buktinya,” ujarnya.
Di sisi lain, pada tahun 2016, Hakim telah memutuskan yang mengambil dari BAP sebagai alat bukti petunjuk. Padahal BAP itu, kata Edwin bukan merupakan alat bukti.
Apalagi, lanjutnya menjelaskan, didapatkan keterangan jika BAP tersebut didapat dari paksaan dan penyiksaan dan tidak ada alat bukti pendukung lain.
"Untuk tuduhan (pembunuhan) itu saya tidak menemukan bukti dalam dugaan itu terpenuhi," kata Edwin.
Selain itu, Edwin mempertanyakan TKP utama dalam kejadian ini yang masih kurang jelas adanya di mana.
Karena menurutnya apabila telah ditetapkan satu TKP utama yang dimisalkan adalah belakang Showroom, seharusnya ditemukan darah.
“Jadi tidak ada keterangan bahwa di TKP itu ditemukan darah," bebernya.
Bahkan, Edwin menduga jika Eki dan Vina mengalami kecelakaan motor karena hanya di jembatan itu yang dilihat banyaknya darah.
Disinyalir jika TKP-nya itu ada tiga tempat berbeda, ia pun tidak menemukan darah di tempat lain atau pada pakaian pelaku. (aag)
Load more