Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian publik mengendus adanya dugaan kejanggalan di vonis bebasnya Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau dikenal dengan kasus kerangkeng manusia.
Bahkan, kasus ini mendapat sorotan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Hal ini lantaran, Mahfud merasa tragis melihat vonis bebas tersebut.
Bahkan, dia berpandangan, vonis bebas yang dijatuhkan hakim dalam kasus kerangkeng manusia itu tidak masuk akal dari segi keadilan dalam penegakan hukum.
“Sangat tragis menurut saya pengadilan kayak gini. Kita tidak boleh ikut campur pengadilan, hakim itu bebas, merdeka, independen, oke gitu. Tapi publik common sense dan rasa keadilan,” ujar Mahfud yang dikutip dari program Rosi Kompas TV, Minggu (14/7/2024).
Mahfud pun mempertanyakan peran pemerintah dalam mengawal kasus tersebut.
Sebab menurutnya, vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Terbit tak mungkin terjadi jika pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja maksimal mengawal kasus itu.
“Masak bisa terjadi begitu? Fungsi-fungsi pemerintahan ini di mana yang bisa mengkoordinasikan ini? Kemudian fungsi penegakan hukumnya di mana? Polisinya di mana? dan jaksanya bagaimana,” kata Mahfud.
Selain itu, ia akui, bahwa pemerintah memang tidak boleh mengintervensi lembaga yudikatif.
Kemudian, Mahfud menekankan bahwa pemerintah harusnya mengawal kasus kerangkeng manusia agar putusan yagn dijatuhkan memberi rasa keadilan.
Di sisi lain juga, Mahfud akui jika semua pihak tidak bisa ikut campur dalam peradilan, dan harus menghargai independensi hakim dalam memutus sebuah perkara.
“Hakim memang urusan yudikatif, tapi kalau eksekutifnya maksimal saya kira hakim tidak akan membuat tragedi seperti ini. Kalau eksekutifnya kuat untuk mengawal ini, saya kira tidak sejelek inilah. Ini sangat-sangat menyedihkan,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
Majelis hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
“Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," beber Andriansyah dalam sidang. (aag)
Load more