" Yang dikedepankan Pemerintah Daerah, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja. Sanksinya teguran tertulis, kegiatan sosial, denda, penyegelan sementara sampai pencabutan izin oleh Pemda," tutur Yusri.
Yusri menjelaskan, dari evaluasi PPKM Darurat ada 72 titik penyekatan dan pengendalian mobilitas masyarakat di wilayah hukum DKI Jakarta, tetapi sifatnya tidak tetap karena melihat situasi. Jika warga patuh, titik penyekatan akan dipindah. Sementara petugas akan ditambah jika terjadi kerumunan.
"Silakan laporkan, kami akan tindak lanjuti," kata Yusri. (rizky/alf/act)
Load more