Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan akan mengambil tindakan hukum jika ada pelanggaran aturan PPKM Darurat. Masyarakat luas juga bisa melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan atau kantor sektor non-esensial dan non-kritikal yang masih menerapkan bekerja dari kantor (Work From Office) pada masa PPKM Darurat. Padahal menurut aturan, perusahaan sektor non-esensial dan non-kritikal harus menerapkan kerja dari rumah (Work From Home).
"Jika masyarakat melihat atau menemukan adanya kantor atau perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih memberlakukan WFO (Work From Office) atau restoran tetap makan di tempat (dine-in) bisa melapor melalui WA ke 081280665486 atau Hotline Layanan Polisi 110," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Kamis (8/7).
Informasi ini disampaikan menyusul langkah Polda Metro Jaya yang kini menyidik 21 perusahaan yang diduga melanggar aturan PPKM Darurat.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihak kepolisian akan menegakkan hukum jika ada pelanggaran selama PPKM Darurat.
"Kalau Kepolisian atau Satgas Gakkum ada ancamannya satu tahun penjara dan denda 100 juta rupiah berdasarkan pasal 14 UU No 4 tahun 84 Tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Yusri.
Menurut Yusri, selain UU Tentang Wabah Penyakit Menular, Kepolisian juga bisa menggunakan pasal KUHP.
Sementara Satgas Operasi Yustisi menggunakan dasar Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah.
" Yang dikedepankan Pemerintah Daerah, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja. Sanksinya teguran tertulis, kegiatan sosial, denda, penyegelan sementara sampai pencabutan izin oleh Pemda," tutur Yusri.
Yusri menjelaskan, dari evaluasi PPKM Darurat ada 72 titik penyekatan dan pengendalian mobilitas masyarakat di wilayah hukum DKI Jakarta, tetapi sifatnya tidak tetap karena melihat situasi. Jika warga patuh, titik penyekatan akan dipindah. Sementara petugas akan ditambah jika terjadi kerumunan.
"Silakan laporkan, kami akan tindak lanjuti," kata Yusri. (rizky/alf/act)
Load more