"Karena pada saat 2016 lalu juga Pak Iptu Rudiana yang mewakili pihak keluarga almarhum Vina membahas semua kasus ini dari awal sampai akhir," ungkap Raden.
Raden menambahkan pihaknya juga berharap Iptu Rudiana bisa berperan aktif serta tidak ada yang ditutupi dalam mengungkap kasus Vina dan Eky.
"Supaya terang benderang, transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, apabila ada, kita sangat berharap sekali kerja samanya. Jadi, kita tidak sendirian dalam mengungkap kasus ini sebagai pihak korban, jadi, ayo kita bersama-sama kita bantu pihak kepolisian dan kasus ini segera selesai dan tidak menimbulkan kegaduhan di mana-mana," ujar Raden.
Pegi Setiawan Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bahwa penetapan tersangka kasus Vina terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah, dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan, Senin (8/7) lalu.
Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina dan Eky tidak sesuai dengan prosedur.
Load more