"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ucap dia.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman.
Pegi Setiawan Pulang Kampung
Usai bebas dari tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan langsung pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat.
Tiba di Cirebon pada Selasa (9/7), Pegi Setiawan disambut ratusan warga yang menunggu kepulangannya.
Berdasarkan laporan langsung tvOne, terlihat ratusan warga yang terdiri dari keluarga besar dan tetangga Pegi Setiawan bejubel di depan rumah Pegi.
Tampak di depan rumah Pegi ada tenda untuk para warga yang menyambut Pegi.
Load more