Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengambil langkah-langkah strategis untuk menyikapi, mengatasi, dan mencegah penyebaran kasus mabuk kecubung di provinsi setempat, bahkan 47 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi di Banjarbaru, Minggu, menyebutkan ada beberapa langkah konkret sebagai respons terhadap fenomena kasus tersebut.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Kelana Jaya, di antaranya pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan.
Dalam pendataan tersebut, ditemukan data bahwa ada 47 orang alami gejala diduga mabuk kecubung, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.
Kombes Pol. Erwindi mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.
Direktorat Resnarkoba juga melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir. Obat ini diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang sudah disita itu, kata Kombes Pol. Erwindi, saat ini dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalam obat tersebut.
Load more