Jakarta, tvOnenews.com - Mencakam, perasaan itu yang dirasakan di benak anak wartawan korban pembakaran rumah di Karo, Sumut, Eva Pasaribu.
Pasalnya, Eva saat ini dirinya merasa terancam hingga diduga alami ganguan psikologi. Hal ini dibeberkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kepada awak media.
Oleh sebab itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) meminta pemeriksaan para saksi kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya dilakukan di Polda Sumut.
Dalam hal ini, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra juga katakan, alasan anak Sempurna Pasaribu, yakni Eva Pasaribu melapor ke Polda Sumut, karena merasa terancam.
"Kami meminta Polda Sumut agar memeriksa para saksi di markasnya. Sebab ada kabar bahwa Polda Sumut melimpahkan berkas laporan Eva Meliana Pasaribu, anak mendiang Rico Sempurna Pasaribu ke Polres Tanah Karo. Polda Sumut semestinya memikirkan psikologis pelapor. Karena sebelumnya ada tekanan yang dirasakan oleh Eva," beber Irvan, Minggu (14/7/2024).
Selain itu, Irvan mengatakan saat pemeriksaan awal terhadap Eva oleh penyidik Polres Tanah Karo, ada kesan bahwa penyidik tidak benar-benar serius mengungkap kasus ini.
Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva, agar kebakaran seolah murni karena kecelakaan, bukan karena perbuatan para tersangka yang kini mendekam di penjara.
"Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanah Karo akan berjalan tidak objektif. Karena sedari awal sudah menunjukkan kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan," ungkap Irvan.
Maka karena hal itulah, kata Irvan, LBH Medan selaku kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas kasus ini ke Polres Tanah Karo.
Hal ini bertujuan semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini sudah bersedia memberikan keterangan.
"Dalam Pasal 113 KUHAP diterangkan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja," beber Irvan. (aag)
Load more