Jakarta, tvOnenews.com - Pengusutan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terus menyajikan kontroversinya usai Pegi Setiawan menang sidang praperadilan penetapan tersangka.
Diketahui bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon diputus oleh PN Bandung pada Senin (8/7/2024).
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Tak hanya itu, perkembangan baru yakni adanya rencana pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) oleh kuasa hukum tujuh terpidana kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon.
Lantas kubu keluarga almarhumah Vina merespons cepat adanya rencana pengajuan PK oleh 7 terpidana kasus pembunuhan tersebut.
Menyeruaknya rencana pengajuan PK oleh kuasa hukum tujuh terpidana tersebut lantas direspons oleh kuasa hukum keluarga almarhumah Vina, Hotman Paris.
Load more