Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi pengungkapan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon semakin menyeruak.
Teranyar, Pegi Setiawan kini tak lagi berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut usai menang melalui sidang praperadilan.
Diketahui bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon diputus oleh PN Bandung pada Senin (8/7/2024).
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Tak hanya itu, perkembangan baru yakni adanya rencana pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) oleh kuasa hukum tujuh terpidana kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon.
Usai perkembangan baru kasus pemenuhan tersebut, kuasa hukum keluarga almarhumah Vina yakni Hotman Paris tak tinggal diam.
Load more