"Massifnya kasus-kasus yang terjadi menunjukkan perilaku koruptif tersebut mayoritas dilakukan dengan melibatkan sebagian besar pengaruh kekuasaan pada suatu jabatan tertentu," sambungnya.
Akil menjelaskan buku tersebut turut membahas praktik penegakan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan majelis hakim atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pembahasan buku ini dimulai dari latar belakang terjadinya tindak pidana korupsi berupa kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence).
"Dilanjutkan dengan kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana korupsi dan kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence), selain itu juga dibahas mengenai pertanggungjawaban pidana tindak pidana korupsi disertai eksistensi pelaksanaan peradilan," ungkapnya.
Pada bagian akhir buku ini dibahas tentang ketentuan kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) dan suap dalam UNCAC serta dalam Undang-Undang Tipikor.
Disertai pembahasan terhadap konstruksi Dakwaan JPU KPK dan pembahasan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor tingkat pertama, tingkat banding, serta putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
"Buku ini sangat berguna dan dapat memberi manfaat, khususnya kepada para akademisi, mahasiswa hukum dan politik, hakim, jaksa, advokat, polisi, tersangka atau terdakwa, calon koruptor," kata Akil.
Load more