Jakarta, tvOnenews.com - Moh. Akil Rumaday merilis buku berjudul 'Kejahatan Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) dan Tindak Pidana Korupsi'.
Buku yang diterbitkan oleh penerbit Laksbang Pustaka ini membahas secara terperinci tentang Kejahatan Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) dan suap yang terdapat dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Akil mengatakan buku ini ditulis olehnya dilatarbelakangi oleh pemikiran tentang kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang tidak lepas dari hubungan struktural dalam suatu partai politik maupun dalam suatu kelembagaan yang mempunyai pola perbuatan selalu melibatkan kekuasaan puncak untuk menekan pihak bawahan guna melakukan perbuatan perdagangan pengaruh yang kemudian dalam praktik dipersalahkan dengan undang-undang tindak pidana korupsi," kata Akil dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Akil menuturkan proses penegakan hukum dalam kaitannya dengan korupsi mulai pada tahun 2016 sampai 2023 berdasarkan Laporan Tahunan KPK tersebut memperlihatkan adanya peningkatan signifikan terhadap jumlah pelaku korupsi yang dilakukan dengan berbagai modus dan terjadi diberbagai sektor.
Tak hanya sampai di situ, kata Akil, para pelaku korupsi tak hanya berasal dari pihak swasta melainkan juga terdapat pimpinan partai politik serta tataran kementerian terkait.
"Realitas tersebut sangat berpengaruh terhadap Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang tidak meningkat mendekati angka 100, dan rata-rata hanya bertahan dibawah 40. Artinya bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat berbagai penyimpangan korupsi secara massif, kata Akil.
"Massifnya kasus-kasus yang terjadi menunjukkan perilaku koruptif tersebut mayoritas dilakukan dengan melibatkan sebagian besar pengaruh kekuasaan pada suatu jabatan tertentu," sambungnya.
Akil menjelaskan buku tersebut turut membahas praktik penegakan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan majelis hakim atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pembahasan buku ini dimulai dari latar belakang terjadinya tindak pidana korupsi berupa kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence).
"Dilanjutkan dengan kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana korupsi dan kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence), selain itu juga dibahas mengenai pertanggungjawaban pidana tindak pidana korupsi disertai eksistensi pelaksanaan peradilan," ungkapnya.
Pada bagian akhir buku ini dibahas tentang ketentuan kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) dan suap dalam UNCAC serta dalam Undang-Undang Tipikor.
Disertai pembahasan terhadap konstruksi Dakwaan JPU KPK dan pembahasan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor tingkat pertama, tingkat banding, serta putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
"Buku ini sangat berguna dan dapat memberi manfaat, khususnya kepada para akademisi, mahasiswa hukum dan politik, hakim, jaksa, advokat, polisi, tersangka atau terdakwa, calon koruptor," kata Akil.
"Dan tidak terkecuali pula buku ini pun dapat bermanfaat bagi masyarakat luas pada umumnya dalam upaya sadar dan melek hukum untuk menyikapi keberadaan kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) dan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (raa)
Load more