Hotman Paris pun menyorot tajam perkembangan yang terjadi pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda itu.
Pihaknya mendesak segara dibentuknya tim pencari fakta guna mengungkap misteri kasus yang telah berjalan 8 tahun silam.
"Kita usulkan dari awal bentuk tim pencari fakta. Karena apa, keluarga korban menurut hukum Indonesia tidak berhak membgajukan pra peradilan, tidak berhak mengajukan banding, tidak berhak mengajukan kasasi, dan PK," ungkapnya.
Hotman Paris menuturkan langkah pembentukan tim pencari fakta dapat membuka tabir misteri kasus tersebut secara perlahan.
Tak hanya itu, kata Hotman Paris, tim pencari fakta akan membedah pengungkapan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dari langkah itu, Hotman Paris meyakini dapat memberi jawaban dari misteri pelaku utama kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
"Berita acara tahun 2016 itu kuncinya, harus benar-benar diperiksa semua penyidik di 2016. Siapa yang membuat BAP, kenapa ada tiga pelaku DPO, apakah pernah tiga pelaku DPO tersebut pernah dipanggil, pernah enggak didatangi, pernah enggak dipanggil sebagai saksi, berkasnya di mana," kata Hotman Paris.
Load more