Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah terhadap warga berinisial L dalam perkara konflik yang terjadi di Vihara Metta Karuna Maitreya di Perumahan Green Garden Blok 04 Nomor 16 Jakarta Barat.
PN Jakarta Barat menyatakan L bersalah usai melakukan pemalsuan dokumen.
Sidang putusan ini digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Juli 2024. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi didampingi Kristijan Purwandono Djati dan Esthar Oktavi sebagai hakim anggota.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yang jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian," kata Hakim Ketua Yuswardi.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap L selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Putusan ini disambut baik oleh Kuasa Hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya, Diantori.
Menurutnya vonis Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah memenuhi rasa keadilan bagi Umat Buddha di Vihara.
Load more