"Artinya kan ini lho, lihat. Pegi yang ditangkap belakangan saja salah, berarti kan yang dulu juga salah. Itulah hak para korban mengajukan PK," kata Aryanto, diwawancarai tvOne, dikutip Senin (15/7/2024).
Aryanto mengatakan, di dalam pengusutan kasus Vina, ada tersangka DPO bernama Pegi alias Perong.
Pegi Setiawan tadinya dikira adalah Pegi alias Perong tersebut yang berlaku sebagai otak pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky.
Namun, setelah sidang praperadilan terungkap bahwa penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan tidak sah.
Akhirnya, muncul keraguan bahwa pegi Setiawan adalah benar merupakan Pegi alias Perong.
"Kemarin dengan penangkapan Pegi itu kan, Pegi dianggap salah tangkap. Itu karena nggak ada di DPO dulu. Pegi Setiawan bukan Pegi Perong. Sekarang kan lewat peraperadilan, alhamdulillah menang," ujar Aryanto.
Menurut dia, kemenangan Pegi bisa digunakan untuk novum para terpidana kasus Vina mengajukan PK.
Load more