Hal itu diungkapkan Polda Jabar sesaat setelah sidang praperadilan berakhir dan dimenangkan pihak pemohon.
"Kalau ke kami, sebagai tim kuasa hukum mereka mengatakan pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang ke kami, minta maaf karena ini ternyata salah tangkap," kata Sugianti.
Ia menegaskan, pihak penyidik mengatakan bahwa memang ada salah tangkap dari polisi yang merugikan kliennya.
Sehingga, saat ini pihak pria kuli bangunan itu telah menerima dan memaafkan semua hal yang terjadi padanya. (ebs/ind)
Load more