Dirinya juga menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terpidana kasus Vina bernama Sudirman masih belum bisa ditemui Peradi.
Padahal, pihak keluarga Sudirman sudah menunjuk Peradi untuk mewakili anaknya tersebut.
Selain itu, ia juga mencontohkan di sidang praperadilan Pegi Setiawan beberapa waktu lalu, Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli.
Sementara saksi yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong atau otak kasus pembunuhan Vina tidak didatangkan.
"Bahkan hanya menghadirkan satu saksi ahli doang. Mereka begitu percaya diri banget. Di sinilah saya lihat kelemahan mereka yang sangat tertutup," kata Farhat menambahkan.
Lebih lanjut, pengacara kondang ini juga menyinggung soal penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka yang bermasalah.
Sebab, kata Farhat, hakim di tahun 2024 saja menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina tidak sah.
Load more