Jakarta, tvOnenews.com - Enam Warga Negara Asing (WNA) pelaku prostitusi online di wilayah Jakarta Barat terancam dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.
Sementara, lima perempuan lainnya berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) dan FI (33) berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Pada Senin (8/7), petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat," ucap Nur Raisha Pujiastuti, Senin (15/7).
Setelah menerima laporan, kata Nur, Intelijen Keimigrasian mendalami dan mengumpulkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.
"Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari," ujar Nur.
Load more