Jakarta, tvOnenews.com - Enam Warga Negara Asing (WNA) pelaku prostitusi online di wilayah Jakarta Barat terancam dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.
Sementara, lima perempuan lainnya berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) dan FI (33) berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Pada Senin (8/7), petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat," ucap Nur Raisha Pujiastuti, Senin (15/7).
Setelah menerima laporan, kata Nur, Intelijen Keimigrasian mendalami dan mengumpulkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.
"Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari," ujar Nur.
Kemudian, usai sepakat dengan FDN, petugas Imigrasi yang menyamar bertemu dengan pelaku di salah satu hotel yang ada di Jakarta pada malam hari.
"FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing serta membawa wanita tersebut," imbuhnya.
Setelah bertemu dan mengumpulkan cukup bukti, petugas membekuk enam pelaku praktik prostitusi online itu.
"Mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan lima wanita yang dibawa," ungkapnya.
Adapun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menegaskan penangkapan terhadap enam WNA itu dilakukan atas penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.
"Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vetnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok," kata Andika.
Selain itu didapati juga 16 alat kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai Rp50 juta dan alat komunikasi berupa handphone telepon genggam milik satu orang laki laki berinisial FDN.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa apabila enam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.
"Pastinya sanksi administratif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi," pungkas Andika. (ant/dpi)
Load more