Ia mengatakan, pada prinsipnya pihak yang mestinya bertanggung jawab dalam Pilkada 2024 adalah KPU kabupaten/kota dan provinsi.
Walaupun demikian, pihaknya memastikan untuk tidak lepas pengawasan terhadap para anggota KPU RI.
Jika ada anggota KPU RI yang melanggar aturan, maka Guspardi mendorong untuk semua pihak melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Dalam hal ini, Komisi II DPR tidak akan tinggal diam jika menerima suatu laporan.
"Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR. Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di KPU. Itu adalah sebuah komitmen," kata dia. (ant/iwh)
Load more