Dedi mengatakan, tujuh terpidana itu mendekam di bui dengan vonis seumur hidup atas tuduhan berat yaitu pembunuhan serta pemerkosaan.
Nasib mereka sangat ditentukan oleh kesaksian dari Aep dan Dede yang diungkapkan di Polres Cirebon tahun 2016 lalu.
Ia mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana.
"Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," kata Wahyu.
Sementara itu, Jutek Bongso selaku pengacara tujuh terpidana kasus Vina, mengatakan penyidik SPKT Bareskrim Polri sudah menerima laporan dari pelapor dan juga bukti-bukti.
Adapun laporan itu diterima setelah melalui sejumlah proses, termasuk juga dilakukan konsultasi dengan penyidik.
"Apakah nanti akan ada naik ada pidananya menjadi sidik atau tidak? Itu kami serahkan kepada penyidik," ucapnya. (ant/iwh)
Load more